PENGALAMAN ADALAH SESUATU HAL YANG SANGAT BERHARGA

Rabu, 19 September 2012

Negara Dan Kewarganegaraan


Kesadarn Kewarganegaraan  :
1.Ciri tanah air
2.Sadar kewarganegaraan dengan berbangsa bermasyarakat
3.Keyakinan kebeneraan adanya falsafah bangsa
4.Sedia berkorban demi bangsa
 Pengertian Negara menurut para ahli
1.Aristoteles
          Negara adalah persekutuan keluarga yang bias guna memperoleh hidup bahagia/baik.
2.Bluntshli
          Negara suatu dewan rakyat yang disusun oleh suatu organisasi politik dari suatu daerah tertentu.
3.Hans Kels
          Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan terpaksa.
4.Harold J.Losli
          Negara adalah suatu rakyat yang ditegaskan karena mempunyai wewenang meningkat dan memaksa.
5.Hogu de Groot
          Negara adalah persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungn hokum.
6.Roger H sottau
          Negara adalah alat atau (agency)atau wewenang (authority)yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalanatas masyarakat
7.SriSumatri
          Negara adalah suatu organisasi masyarakat oleh karenanya kekuasaan oleh karenanya oleh setiap organisasi bernama nagara selalu kita jumpai ada atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memasukkan kehensaknya kepada sispapun yang bertempat tinggal diwilayah kekuasaannya.

Teori asal usul Negara
1.Teori ketuhanan kehendak Tuhan
2.Teori kenyataan
3.Teori perjanjian/kontrak social
4.Teori peneklukan
5.Teori alamiah
6.Teori filosofis
7.Teori Historis
8.Teori organis

1.Jelaskan apa yang dimaksud nagara bangsa dan masysrakat
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan bumidimana terdapat pemerintahan yang ekonomi,politik, sosial,budaya, pertahaan keamannan dan lain sebagainya.Didalam suatu Negara minimal terdapat unsure-unsur Negara seperti rakyat,wilayah yang berdaulat serta pengakuan dari negaralain
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah memiiki nama wilayah tertentu,mitos leluhur bersama,kenangan bersama,satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Masyarakat adalah Sejumlah manusia yang merupakn satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan kepentingan  yang sama.Seperti:sekolah,keluarga,perkumpulan,Negara semua adalah masyarakat
2.Bagaimana tahapan –tahapan dalam pembentukan
          Untuk konstutif disebut juga unsure pembentuk maksudnya adalah unsure mutlak yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu Negara
          a. Rakyat (sebagai penghuni Negara )yang mempunyai cita-cita”/bersatu.
          b, Wilayah dengan memiliki batas-batas tertentu.
          c,pemerintah yang berdaulat.
          Unsure deklaratif atau unsure pernyataan
          Unsure ini berwujud adanya pengakuan dari Negara lain
          Unsure deklaratif ini merupakan unsur yang masyarakatnya supaya Negara baru tersebut dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain
          a.Penduduk yang tetap(rakyat)
          b.Daerah tertentu (wilayah)
          c.Pengakuan (deklaratif) &kemampuan untuk berhubungan dengan Negara lain.
3.Bagaimana konsep bangsa yang dianut oleh Indonesia
          Konsep kebangsaan Indonesia asli memperolrh acuannya secara ideologis dalam pancasila dan secara kontitusional dalam UUD1945 serta organic diatur baik UU Nomor 3 Tahun1946 UU Nomor 62 Tahun 1958 dan UU Nomor 12 Thun 2006.itu berarti bahwasemua penyelesaian mengenai konsep bangsa Indonesia Asli haruslah bertitik tolak darai konsep tentang bangsa yang terkandung dalam pancasila maupunUUd1945.Dalam konsep tersebut jelas bahwa perngertian tentang bangsa atau nation Indonesia tidak sama dengan pengertian bangsa dalam artiras atau etnik,bahasa,golongan, maupun agama, sebagai konsep Bangsa Indonesia Asli tidak didasarkan atas ras,etnik, bahasa tertentu,agama tertentu,kesamaan kepentingan,ataupun batas-batas alamiah yang dapat dilihat pada peta.
4.Mengapa bela Negara menjadi hak dan kewajiban bagi setiap warga negara
          Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa”Tiap-tiap warga negar berhak dan wajib ikut serta dalam usah pembelaan Negara”dan”Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan UU”Jadi sudah pasti mau tidak mau kita ikut serta dalm membela  Negara dari segala macam ancaman gangguan tantangan dan hambatan baik yang dating dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hokum dan hokum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar