Kesadarn Kewarganegaraan :
1.Ciri tanah air
2.Sadar
kewarganegaraan dengan berbangsa bermasyarakat
3.Keyakinan
kebeneraan adanya falsafah bangsa
4.Sedia berkorban
demi bangsa
Pengertian
Negara menurut para ahli
1.Aristoteles
Negara adalah persekutuan keluarga
yang bias guna memperoleh hidup bahagia/baik.
2.Bluntshli
Negara suatu dewan rakyat yang disusun
oleh suatu organisasi politik dari suatu daerah tertentu.
3.Hans Kels
Negara adalah suatu susunan pergaulan
hidup bersama dengan terpaksa.
4.Harold J.Losli
Negara adalah suatu rakyat yang
ditegaskan karena mempunyai wewenang meningkat dan memaksa.
5.Hogu de Groot
Negara adalah persekutuan yang
sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungn hokum.
6.Roger H sottau
Negara adalah alat atau (agency)atau
wewenang (authority)yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalanatas
masyarakat
7.SriSumatri
Negara adalah suatu organisasi
masyarakat oleh karenanya kekuasaan oleh karenanya oleh setiap organisasi
bernama nagara selalu kita jumpai ada atau alat perlengkapan yang mempunyai
kemampuan untuk memasukkan kehensaknya kepada sispapun yang bertempat tinggal
diwilayah kekuasaannya.
Teori asal usul Negara
1.Teori ketuhanan
kehendak Tuhan
2.Teori kenyataan
3.Teori
perjanjian/kontrak social
4.Teori peneklukan
5.Teori alamiah
6.Teori filosofis
7.Teori Historis
8.Teori organis
1.Jelaskan apa yang dimaksud nagara bangsa
dan masysrakat
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan
bumidimana terdapat pemerintahan yang ekonomi,politik, sosial,budaya, pertahaan
keamannan dan lain sebagainya.Didalam suatu Negara minimal terdapat
unsure-unsur Negara seperti rakyat,wilayah yang berdaulat serta pengakuan dari
negaralain
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya
adalah memiiki nama wilayah tertentu,mitos leluhur bersama,kenangan
bersama,satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa
juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology
nasionalisme.
Masyarakat adalah
Sejumlah manusia yang merupakn satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap
dan kepentingan yang
sama.Seperti:sekolah,keluarga,perkumpulan,Negara semua adalah masyarakat
2.Bagaimana tahapan –tahapan dalam pembentukan
Untuk konstutif disebut juga unsure
pembentuk maksudnya adalah unsure mutlak yang harus dipenuhi untuk berdirinya
suatu Negara
a. Rakyat (sebagai penghuni Negara
)yang mempunyai cita-cita”/bersatu.
b, Wilayah dengan memiliki batas-batas
tertentu.
c,pemerintah yang berdaulat.
Unsure deklaratif atau unsure
pernyataan
Unsure ini berwujud adanya pengakuan
dari Negara lain
Unsure deklaratif ini merupakan unsur
yang masyarakatnya supaya Negara baru tersebut dapat mengadakan hubungan dengan
Negara lain
a.Penduduk yang tetap(rakyat)
b.Daerah tertentu (wilayah)
c.Pengakuan (deklaratif)
&kemampuan untuk berhubungan dengan Negara lain.
3.Bagaimana konsep bangsa yang dianut oleh Indonesia
Konsep kebangsaan Indonesia asli
memperolrh acuannya secara ideologis dalam pancasila dan secara kontitusional
dalam UUD1945 serta organic diatur baik UU Nomor 3 Tahun1946 UU Nomor 62 Tahun
1958 dan UU Nomor 12 Thun 2006.itu berarti bahwasemua penyelesaian mengenai
konsep bangsa Indonesia Asli haruslah bertitik tolak darai konsep tentang
bangsa yang terkandung dalam pancasila maupunUUd1945.Dalam konsep tersebut
jelas bahwa perngertian tentang bangsa atau nation Indonesia tidak sama dengan
pengertian bangsa dalam artiras atau etnik,bahasa,golongan, maupun agama,
sebagai konsep Bangsa Indonesia Asli tidak didasarkan atas ras,etnik, bahasa
tertentu,agama tertentu,kesamaan kepentingan,ataupun batas-batas alamiah yang
dapat dilihat pada peta.
4.Mengapa bela Negara menjadi hak dan kewajiban bagi
setiap warga negara
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30
tertulis bahwa”Tiap-tiap warga negar berhak dan wajib ikut serta dalam usah
pembelaan Negara”dan”Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan UU”Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita ikut serta dalm membela Negara dari segala macam ancaman gangguan
tantangan dan hambatan baik yang dating dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar
hokum dan hokum