PANDUAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2006
2006
KATA PENGANTAR
Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada
panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama
berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara
menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan
kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan
Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan
tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan,
untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada
panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama
berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara
menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan
kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan
Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan
tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan,
untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan
diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007.
Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam
satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain
dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini
belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan
pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk
mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran
2009/2010.
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak
pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat Kurikulum dan
Direktorat di lingkungan Depdiknas, serta Depag. Berkat bantuan dan
kerjasama yang baik dari mereka, Buku Panduan Penyusunan KTSP ini
dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
Jakarta, Juni 2006
Ketua BSNP
Prof. Dr. Bambang Soehendro
Ketua BSNP
Prof. Dr. Bambang Soehendro
I. PENDAHULUAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
si dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan
pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan
dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan
acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
si dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan
pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan
dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan
acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003)
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan
dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan
KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum
dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan
dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan
KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum
dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan
Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang
dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan
SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam
UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang
harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai
salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu
pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang
dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat
mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat
memberi kesempatan peserta didik untuk :
Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang
dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan
SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam
UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang
harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai
salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu
pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang
dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat
mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat
memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses
belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar